Wrong Way

Turn back if u not sure !


Dikutip dari milis Awari dari postingan Pak Hasan, yg sebelumnya sudah mendapatkan ijin untuk saya posting.



To: asosiasi-warnet[at]yahoogroups.com

From: Hasanuddin Hasanudin <email@scan.dor>

Date: Fri, 25 May 2007 20:09:50 +0100 (BST)

Subject: [asosiasi-warnet] HAKI untuk Lisensi Lagu (MP3)



Saya
ingin menanggapi dari satu sisi mengenai fasilitas lagu (MP3) di
warnet. Sebelumnya kita harus pahami bahwa dengan adanya fasilitas lagu
MP3, fasilitas tersebut mempunyai nilai manfaat dalam meningkatkan
tingkat akupansi warnet. Disatu sisi, adanya lisensi lagu yang mengikat
kita pada saat menggunakan lagu tersebut untuk komersial.




Berangkat dari pemahaman tersebut, saya mencoba mencari informasi
mengenai pihak pemberi lisensi tersebut. 2-3 minggu lalu saya dan rekan
pemilik warnet K-10 berhasil menghubungi pihak pemberi lisensi yaitu
yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) oleh ibu Ani untuk mendapatkan
informasi lebih detil mengenai lisensi tersebut.



Mulai dari jenis lisensi, informasi yang saya peroleh, ada dua jenis lisensi untuk lagu (MP3) yaitu:



1. Performing Right (Hak untuk memperdengarkan di ruangan komersial. Umumnya di bisnis cafe, karaoke, hotel, dll.)

Perhitungan biaya lisensi berdasarkan luas ruangan. Sebagai contoh, warnet saya diberikan lisensi performing right,


luasnya 4,8 mtr x 17,5 mtr, dikenakan biaya Rp. 700.000. Detailnya
dapat saya sampaikan beberapa hari kemudian (karena saya masih di luar
kota) berdasarkan Quotation dan Kwitansi pembayaran yang telah saya
lakukan. itupun kalo rekan milis menghendaki.




2. Mechanical Right (Hak untuk menggandakan. Biasanya digunakan di
sales ring tone dan provider selluler) Biayanya umumnya sekitar Rp.
5.00.000. Negosiable lho...



Kedua lisensi tersebut berlaku 1 tahun dan pembayaran dilakukan sekali, dan dibayar di depan.



yang jadi permasalahan, apakah warnet menggunakan Performing right atau mechanical right?




Saya dan ibu Ani pun bingung (nah lho he..he..), apakah warnet masuk
kategori apa, karena di Yayasan "karya Cipta Indonesia", "case" warnet
termasuk baru dan unik, karena di satu sisi pengunjung mendengarkan
lagu tersebut via headset atau speaker, di sisi lain, pengunjung juga
dapat men-copy file tersebut via CDRW maupun USB. Akhirnya warnet kami
diberikan Sementara lisensi performing right selama 1 tahun, sambil
menunggu evaluasi dari pihak Jakarta. Setidaknya, dengan pemberian
lisensi performing right secara sementara, sebagai penghargaan atas
niat baik untuk berusaha legal.




Beliau sangat berharap adanya diskusi antara pihak Awari dengan pihak
KCI mengenai lisensi tersebut, beliau ingin masukan mengenai
karakteristik warnet khususnya dalam pemanfaatan fasilitas lagu.
Kemudian beliau berharap warnet kami sebagai proyek percontohan, saya
sih it's ok aja, namun saya perlu masukan dari rekan-rekan milis
mengenai hal tersebut. Karena sebagai "anggota baru" dalam industri
warnet, pemahaman saya masih terbatas dalam wawasan teknis MP3, dan
mungkin apa yang saya sampaikan kepada ibu Ani saat diskusi pun
terbatas.



Masukan saya: mulai legal tidak harus mulai dari pengurus Awari... tapi individu kita sebagai anggota Awari...

Jangan menuntut apa yang Awari bisa berikan ke kita, tapi apa yang bisa dan telah kita
berikan kepada Awari...



Hasanuddin

TORAJA.NET - Internet Mudah!!!

Makassar

1 komentar

  1. Anonymous  

    Salam kenal,

    kami warnet Bamboe Jawa di Jogja, bolehkah kami mendapatkan info detail melalui email bj_net1@yahoo.com mengenai HAKI khususnya untuk pemutaran lagu2 MP3 yg didapat dari download di internet?

    salam hangat,
    BJ.NET (Jogja)
    bj_net1@yahoo.com

Post a Comment

Subscribe to: Post Comments (Atom)